Minggu, 30 November 2014

Profesi Kependidikan



MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
HAKIKAT KODE ETIK GURU DAN KENDALA-KENDALA YANG DITEMUKAN DALAM PELAKSAANNYA DI INDONESIA



Makalah Ini Diajukan Untuk Melengkapi Tugas Akhir Profesi Kependidikan

OLEH :
IRMA YANTI
1101291 / 2011
BIOLOGI



UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014





Puji syukur  marilah kita ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmatnya kepada kita semua. Kemudian shalawat beriringan salam tak lupa kita kirimkan buat arwah junjungan alam yakni nabi besar Muhammad SAW yang telah menuntun kita umat manusia ke jalan yang benar dengan meninggalkan kita dua pusaka yakni Al Quran dan sunnah.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas akhir semester pada mata kuliah Profesi Kependidikan. Dalam pembuatan makalah ini terlebih dahulu penulis mengucapkan terima kasih kepada bapak  Mursyid ridha selaku dosen pembimbing mata kuliah Profesi Kependidikan yang telah mengarahkan dalam pembuatan makalah ini.
 Penulis mengucapakn juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah ikut berpartisipasi membantu pembuatan makalah ini. Penulis merasa makalah ini masih ada kekurangan dan penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.



Padang, … juli 2013

Penulis











PENDAHULUAN

Sekarang ini profesi guru diperhatikan sekali oleh pemerintah karena kita sadar kalau profesi gurulah yang dapat menentukan masa depan bangsa ini. Guru yang baik dan berkualitas akan menghasilkan bangsa yang berkualitas juga begitu pun sebaliknya jika gurunya tidak berkualitas maka bangsa ini akan semakin tertinggal oleh bangsa lain, ini dikarenakan guru adalah pendidik untuk generasi muda kita yang akan melanjutkan pembangunan bangsa ini di masa depan.
Sampai sekarang ini peran guru dalam pengajaran tidak bisa digantikan oleh apapun termasuk mesin pengajaran seperti tape recorder, komputer dan berbagai alat pengajaran yang diciptakan manusia. Karena alat tersebut tidak dapat menggantikan peranan guru yang berhubungan dengan unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan, kebiasaan dan unsur-unsur lain yang ingin dicapai. Oleh karena itu sampai hari ini lembaga-lembaga pendidikan guru masih terus menerima mahasiswa calon guru untuk di didik menjadi guru yang betul-betul menyadari akan tugasnya sebagai seorang guru. Dalam hal gaji dan tunjangan guru sekarang ini sudah lebih diperhatikan oleh pemerintah daripada pada zaman orde baru dulu. Sehingga sekarang orang berlomba-lomba untuk menjadi guru.

Namun sekarang banyak oknum guru yang masih belum sadar akan tugas dan tanggung jawabnya yang tentu saja membuat citra guru semakin rusak. Masih banyak kasus guru dalam mengajar di kelas masih menggunakan kekerasan dalam mengajar, masih banyak guru yang mengharuskan untuk membeli buku-buku pelajaran tertentu untuk dijadikan bahan acuan, masih banyak guru dalam masuk kelas sering terlambat sehingga jam belajar siswa menjadi berkurang dan masih banyak lagi kasus-kasus lain yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Guru yang seharusnya dituntut selalu berbuat baik di mata siswa malah banyak melakukan pelanggaran, tentu saja ini akan menjadi contoh yang kurang baik bagi anak didiknya.
Sebenarnya pada tahun 1973 tepatnya tanggal 21 s/d 25 November kongres XIII PGRI telah membuat kesepakatan tentang kode etik guru. Dalam isi kode etik tersebut memuat dua unsur pokok yaitu sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik ini dibuat  karena pekerjaan guru juga termasuk profesi seperti pekerjaan lainnya seperti profesi dokter, jurnalis, dan lain-lain. Dalam UU Guru dan Dosen yakni UU RI No 14 Tahun 2005 dimasukkan juga sebuah dictum yang penting sebagai salah satu persyaratan sebuah profesi, yaitu kode etik yang akan menjadi kerangka acuan etika dan moral dalam menjalankan profesinya. Profesi sendiri berarti pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk pekerjaan tersebut. Sehingga diharapkan dengan adanya kode etik guru bisa membuat guru-guru sadar akan tugas dan tanggung jawabnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Tapi dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak oknum guru yang melanggar isi kode etik tersebut. Padahal pemerintah juga telah membuat pasal-pasal yang mengatur tentang sanksi apabila melanggar kode etik guru tapi tetap saja tidak bisa membuat oknum guru tersebut jera dalam melakukan pelanggaran. Maka lembaga-lembaga pendidikan  penghasil calon guru harus mengajarkan kode etik guru dalam salah satu mata kuliahnya. Agar nantinya kode etik guru tersebut dapat diketahui sedini mungkin. Sehingga dalam makalah ini kami akan menjelaskan tentang “Kode Etik Guru” lebih secara mendetail agar nantinya kita bisa lebih mengenal apa itu kode etik guru.
1)      Apa pengertian dari kode etik guru ?
2)      Apa isi dari kode etik guru ?
3)      Bagaimana menerapkan kode etik guru ?
4)      Apakah hakikat kode etik guru bagi guru?
5)      Apa kendala-kendala pelaksanaan kode etik guru dan bagaimana solusinya ?
1)      Untuk mengetahui pengertian kode etik guru
2)      Untuk mengetahui isi dari kode etik guru
3)      Untuk mengetahui cara menerapkan kode etik guru
4)      Untuk mengetahui kode etik guru bagi guru di Indonesia
5)      Untuk mengetahui kendala-kendala pelaksanaan kode etik guru dan solusinya

Manfaat bagi penulis yaitu sebagai pembelajaran dalam membuat sebuah makalah kode etik guru. Dan manfaat bagi pembaca bisa lebih memahami tentang kode etik guru tersebut.



PEMBAHASAN

Seperti yang kita sudah ketahui sebelumnya jika pekerjaan guru telah menjadi sebuah profesi seperti profesi-profesi lainnya. Sehingga profesi guru haruslah memiliki kode etik tersendiri. Menurut kongres PGRI ke XIII, ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku.
Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 43 dikemukakan sebagai berikut : 
a.       Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik
b.      Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Secara harfiah, “kode etik” berarti sumber etik. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak.Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq. Etik juga  artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. 
Jadi “kode etik guru” diartikan sebagai aturan tata-susila keguruan. Juga berarti aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha. Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1.    Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.    Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3.    Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4.    Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
a.    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
b.    Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

c.    Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.   Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.     Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.    Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.    Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
i.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
                                               
Guru sebagai aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan pelaksanaan langsung kurikulum dan proses pembelajaran, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu, diharapkan proses pendidikan berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara integral.
Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat umum.Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung policy (aturan) pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Untuk mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaimana disebutkan diatas, maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a)             Guru harus memahami betul-betul maksud dan arah kebikjasanaan pendidikan nasional, agar dapat mengambil langkah-langkah secara tepat.
b)             Guru harus terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk memenuhi hakikat keprofesiannya.
c)             Dilakukan penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional.
d)            Pemimpin lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam upaya menerjemahkan setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
e)             Guru yang semata-mata sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan proses belajar-mengajar, perlu netral, tidak memihak pada golongan politik apa pun.
f)              Dalam melaksanakan kebijakan pemerintah (Departemen Pendidika dan Kebudayaan), yang berkenaan dengan pembaruan di bidang pendidikan, perlu diupayakan kerja sama antara pemrintah dan organisasi professional guru PGRI dan juga dengan ISPI.

Dengan memahami Sembilan butir kode etik guru seperti diuraikan di atas, diharapkan guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik, berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan degan baik, sehingga hasilnya optimal.





Kode etik dibuat untuk memotivasi setiap angotanya guna lebih meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalnya demi kepentingan umum. Isi kode etik guru tersebut haruslah diterapkan dalam pelaksanaan kerjanya di lapangan. Berikut adalah contoh penerapan dari masing-masing bagian kode etik guru :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
Ø Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing.
Ø Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya.
Ø Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
Ø Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.
Ø Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.

2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Ø Guru memberikan pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis, ekonomi, ras, suku, agama dan posisi sosial orang tua murid.
Ø Guru harus memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masingsehingga guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Ø Komunikasi guru dan peserta didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Artinya guru mampu berkomunikasi dengan peserta didik sesuai dengan bahasa peserta didik. 
Ø Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau guru mendatangi rumah peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik. 
Ø Komunikasi hanya diadakan semata – mata untuk kepentingan pendidikan peserta didik, karena itu kita sebagai guru harus menghormati dan menjaga kerahasiaannya serta menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Artinya pencarian informasi itu semata – mata untuk menolong peserta didik itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan mereka sesuai dengan kepentingannya.

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Ø Guru wajib menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga peserta didik tidak ada keinginan untuk pulang sebelum waktunya. Guru harus bersikap akrab dan hangat terhadap peserta didik. Pemberian penguatan kepada peserta didik perlu diperbanyak dan berusaha menghindari pemberian hukuman.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Ø Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau guru mendatangi rumah peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik. 
Ø Guru senantiasa menerima kritik yang membangun dari orang tua / masyarakat dengan dada lapang. Sebagai guru selain terbuka menerima kritik dari orang lain, juga harus mau mengkritik diri sendiri, kekurangan – kekurangan apa saja yang ada dalam dirinya, kemudian berusaha mengatasi kekurangan – kekurangan tersebut
Ø Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
Ø Sekolah melibatkan masyarakat dalam merumuskan program – programnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam kegiatan – kegiatan di masyarakat. Kerja sama itu bertujuan agar sekolah dapat berfungsi sebagai agen pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan pengembangan budaya masyarakat.

6. Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Guru secara sendiri – sendiri mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya dengan cara :
Ø Guru melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi.
Ø Membaca buku – buku pendidikan atau keilmuan lainnya.
Ø Mengikuti workshop / seminar, konperensi dan pertemuan – pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
Ø Mengikuti penataran.
Guru secara bersama – bersama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya dengan cara :
Ø Guru bersama anggota profesinya melapor ke supervisi klinis tentang masalah-masalah yang belum dikuasai. Mis : Pelaksanaan pembelajaran Cooperative Learning, tehnik penilaian, dll.
Ø Guru bersama anggota profesinya memohon ke Diknas agar diadakan pelatihan -pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan – keterampilan guru. Misalnya dalam pembuatan media pembelajaran.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
Ø Guru tidak melakukan tindakan – tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya.
Ø Guru saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan saling membantu satu sama lain baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam hubungan tugas profesi. Misalnya : 
o  Apabila ada rekan guru yang mendapat musibah maka harus saling membantu.
o  Guru mengadakan rapat setiap minggu untuk menyelesaikan masalah – masalah yang ada di sekolah.

8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
Ø Guru menjai anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
Ø Guru sebagai anggota organisasi profesional, selayaknya berusaha menciptakan persatuan diantara sesama serta menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan -ucapan dan tindakan- tindakan yang merugikan organisasi.

9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Ø Sebagai PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) guru adalah aparat pemerintah, karena itu sudah selayaknya melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Guru harus mematuhi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.



Pada dasarnya guru adalah tenaga profesional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berkepribadian pancasila. Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan. Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atau buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi). Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang kepada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
Sebagaimana dari pemaparan diatas, sebagian besar kode etik belumlah terlaksana. Secara umum Yang menjadi kendala dalam masalah ini bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun berada. 
Secara khusus kendala-kendala dalam pelaksanaan kode etik dijelaskan sebagai berikut:
1.    Karena kurangnya kesadaran guru-guru kita akan Kedudukannya sebagai warga negara yang memiliki keteladanan disertai wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang tangguh, jiwa patriotisme, kesetiakawanan sosial serta berdisiplin dan jujur.
2.    Kurangnya kesadaran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dan sebagian guru memilih profesi sebagai seorang guru bukan karena panggilan jiwa dan hati nurani mereka sehingga dalam mengajar juga akan asal-asalan.
3.    Kesadaran untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan mereka masih sangat kurang, adapun yang berniat untuk memperbaikinya biasanya tekendala lagi dengan masalah biaya, waktu dan tenaga.
4.    Kurangnya perhatian khusus dari pemerintah maupun instansi terkait untuk menyediakan sarana prasarana bagi guru yang ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya.
5.    Kebanyakan guru kondisi ekonominya dibawah rata-rata sehingga harus mencari pekerjaan lain atau sampingan untuk memenuhi tuntutan ekonomi tersebut.
6.    Biasanya guru hanya ikut seminar dan melanjutkan pendidikannya bukan lantaran ingin menambah wawasan dan pengetahuannya melainkan semata-mata karena tuntutan agar bisa lulus sertifikasi.
7.    Kurangnya sosialisasi dan implementasi kode etik guru indonesia untuk seluruh guru, tenaga kependidikan, masyarakat terkait, pemerintah , dan lembaga/instansi terkait. Sehingga guru tidak memahami bagaimana cara mengaplikasikan kode etik tersebut dalam kehidupan –sehari-hari.
8.    Tidak adanya sangsi yang tegas bagi guru yang melanggar kode etik.
9.    Penjabaran kode etik belum terlalu jelas, baik bagi guru itu sendiri maupun bagi masyarakat sehingga guru maupun masyarakat tidak tahu kapan dan bagaimana ia melanggar kode etik yang telah ditetapkan.

Dengan adanya permasalahan mengenai pengembangan pengetahuan guru maka kesadaran tenaga kependidikan yang bersangkutan, pemerintah, masyarakat, dan instansi/lembaga terkaitlah yang dituntut untuk menyediakan semua yang dibutuhkan oleh guru untuk menunjang pengembangan pengetahuannya. Agar kode etik guru bisa berfungsi sebagaimana mestinya maka solusinya yaitu :
1.    Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2.    Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
3.    Pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap di setiap sekolah agar para guru bisa menerapkan kurikulum pendidikan dengan baik.
4.    Pemerintah memfasilitasi guru yang ingin menambah wawasannya agar banyak guru-guru yang bisa mengajar materi pelajaran dengan baik.
5.    Pemerintah harus lebih memperhatikan lagi gaji dan tunjangan para guru agar guru tidak lagi sibuk mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhannya.
6.    Menambah kesadaran guru akan pentingnya tanggung jawabnya akan profesinya sehingga guru-guru tidak mengajar secara asal-asalan.





PENUTUP

           
1.    Kode etik sangat penting artinya bagi sebuah profesi. Begitu juga dengan kode etik guru, dengan adanya kode etik guru. Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya.
2.    Adapun isi dari kode etik guru yaitu : Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila, Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing, Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik  tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan, Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik, Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan, Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya, Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan, Guru secara bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya, Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
3.    Penerapan kode etik guru haruslah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan yang telah dirumuskan untuk meningkatkan mutu dari profesi guru itu sendiri. Dengan diterapkannya kode etik guru diharapkan guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik, berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan degan baik, sehingga hasilnya optimal.
4.    Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut.
5.    Masih banyak kendala-kendala dalam penerapan kode etik guru, secara umum yang menjadi kendala dalam masalah ini bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut, baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perlu dicarikan solusi yang terbaik guna bisa mengoptimalkan pekerjaan guru.

B.        Saran
Secara keseluruhan 9 kode etik yang telah dirumuskan belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan baik sebab kurangnya kesadaran dari sebagian besar guru dalam pelaksanaan dan penerapannya. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu harus jelas penjabarannya. Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru.







Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta :PT Raja Grafindo Persada
Putra Herdiananta. 2011. Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik Guru.(http://herdiananantaputra.blogspot.com/2011/04/sanksi-dan-pelanggaran-kode-etik-guru.html.)Diakses pada tanggal 25 April 2014
Muklis. 2011. Kendala Kendala yang Dialami Guru. (http://muklissuperband.blogspot.com/2011/04/kendala-kendala-yang-dialami-guru-dalam.html). Diakses pada tanggal 25 April 2014
Syadia.2011.Kode Etik Guru di Indonesia. (http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.) Diakses pada tanggal 26 April 2014





Tidak ada komentar:

Posting Komentar