MAKALAH
PROFESI
KEPENDIDIKAN
HAKIKAT KODE ETIK
GURU DAN KENDALA-KENDALA YANG DITEMUKAN DALAM PELAKSAANNYA DI INDONESIA
Makalah Ini
Diajukan Untuk Melengkapi
Tugas Akhir Profesi Kependidikan
OLEH :
IRMA YANTI
1101291 / 2011
BIOLOGI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014
Puji syukur marilah kita ucapkan kepada Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan nikmatnya kepada kita semua. Kemudian shalawat beriringan
salam tak lupa kita kirimkan buat arwah junjungan alam yakni nabi besar
Muhammad SAW yang telah menuntun kita umat manusia ke jalan yang benar dengan
meninggalkan kita dua pusaka yakni Al Quran dan sunnah.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk melengkapi tugas akhir
semester pada mata kuliah Profesi Kependidikan. Dalam
pembuatan makalah ini terlebih dahulu penulis mengucapkan terima kasih kepada bapak Mursyid
ridha selaku
dosen pembimbing mata kuliah Profesi Kependidikan yang telah mengarahkan dalam pembuatan
makalah ini.
Penulis
mengucapakn juga mengucapkan
terima
kasih kepada pihak-pihak yang telah ikut berpartisipasi membantu pembuatan
makalah ini. Penulis merasa makalah ini masih ada kekurangan dan penulis
mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Padang, … juli 2013
Penulis
PENDAHULUAN
Sekarang ini
profesi guru diperhatikan sekali oleh pemerintah karena kita sadar kalau
profesi gurulah yang dapat menentukan masa depan bangsa ini. Guru yang baik dan
berkualitas akan menghasilkan bangsa yang berkualitas juga begitu pun
sebaliknya jika gurunya tidak berkualitas maka bangsa ini akan semakin
tertinggal oleh bangsa lain, ini dikarenakan guru adalah pendidik untuk
generasi muda kita yang akan melanjutkan pembangunan bangsa ini di masa depan.
Sampai
sekarang ini peran guru dalam pengajaran tidak bisa digantikan oleh apapun
termasuk mesin pengajaran seperti tape recorder, komputer dan berbagai alat
pengajaran yang diciptakan manusia. Karena alat tersebut tidak dapat
menggantikan peranan guru yang berhubungan dengan unsur-unsur manusiawi seperti
sikap, sistem nilai, perasaan, kebiasaan dan unsur-unsur lain yang ingin
dicapai. Oleh karena itu sampai hari ini lembaga-lembaga pendidikan guru masih
terus menerima mahasiswa calon guru untuk di didik menjadi guru yang
betul-betul menyadari akan tugasnya sebagai seorang guru. Dalam hal gaji dan tunjangan
guru sekarang ini sudah lebih diperhatikan oleh pemerintah daripada pada zaman
orde baru dulu. Sehingga sekarang orang berlomba-lomba untuk menjadi guru.
Namun
sekarang banyak oknum guru yang masih belum sadar akan tugas dan tanggung
jawabnya yang tentu saja membuat citra guru semakin rusak. Masih banyak kasus
guru dalam mengajar di kelas masih menggunakan kekerasan dalam mengajar, masih
banyak guru yang mengharuskan untuk membeli buku-buku pelajaran tertentu untuk
dijadikan bahan acuan, masih banyak guru dalam masuk kelas sering terlambat
sehingga jam belajar siswa menjadi berkurang dan masih banyak lagi kasus-kasus
lain yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Guru yang seharusnya dituntut
selalu berbuat baik di mata siswa malah banyak melakukan pelanggaran, tentu
saja ini akan menjadi contoh yang kurang baik bagi anak didiknya.
Sebenarnya
pada tahun 1973 tepatnya tanggal 21 s/d 25 November kongres XIII PGRI telah
membuat kesepakatan tentang kode etik guru. Dalam isi kode etik tersebut memuat
dua unsur pokok yaitu sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
Kode etik ini dibuat karena pekerjaan guru juga termasuk profesi seperti
pekerjaan lainnya seperti profesi dokter, jurnalis, dan lain-lain. Dalam UU
Guru dan Dosen yakni UU RI No 14 Tahun 2005 dimasukkan juga sebuah dictum yang
penting sebagai salah satu persyaratan sebuah profesi, yaitu kode etik yang
akan menjadi kerangka acuan etika dan moral dalam menjalankan profesinya.
Profesi sendiri berarti pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu serta
memiliki etika khusus untuk pekerjaan tersebut. Sehingga diharapkan dengan
adanya kode etik guru bisa membuat guru-guru sadar akan tugas dan tanggung
jawabnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Tapi dalam
pelaksanaannya ternyata masih banyak oknum guru yang melanggar isi kode etik
tersebut. Padahal pemerintah juga telah membuat pasal-pasal yang mengatur
tentang sanksi apabila melanggar kode etik guru tapi tetap saja tidak bisa
membuat oknum guru tersebut jera dalam melakukan pelanggaran. Maka
lembaga-lembaga pendidikan penghasil calon guru harus mengajarkan kode
etik guru dalam salah satu mata kuliahnya. Agar nantinya kode etik guru
tersebut dapat diketahui sedini mungkin. Sehingga dalam makalah ini kami akan
menjelaskan tentang “Kode Etik Guru” lebih secara mendetail agar nantinya kita
bisa lebih mengenal apa itu kode etik guru.
1)
Apa pengertian dari kode etik guru ?
2)
Apa isi dari kode etik guru ?
3)
Bagaimana menerapkan kode etik guru
?
4)
Apakah hakikat kode etik guru bagi
guru?
5)
Apa kendala-kendala pelaksanaan kode
etik guru dan bagaimana solusinya ?
1)
Untuk mengetahui pengertian kode
etik guru
2)
Untuk mengetahui isi dari kode etik
guru
3)
Untuk mengetahui cara menerapkan
kode etik guru
4)
Untuk mengetahui kode etik guru bagi
guru di Indonesia
5)
Untuk mengetahui kendala-kendala
pelaksanaan kode etik guru dan solusinya
Manfaat bagi penulis yaitu sebagai
pembelajaran dalam membuat sebuah makalah kode etik guru. Dan manfaat bagi
pembaca bisa lebih memahami tentang kode etik guru tersebut.
PEMBAHASAN
Seperti yang kita sudah ketahui sebelumnya jika
pekerjaan guru telah menjadi sebuah profesi seperti profesi-profesi lainnya.
Sehingga profesi guru haruslah memiliki kode etik tersendiri. Menurut kongres
PGRI ke XIII, ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru dalam melaksanakan panggilan
pengabdian bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur
pokok yakni sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku.
Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD)
pasal 43 dikemukakan sebagai berikut :
a.
Untuk menjaga dan meningkatkan
kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,
organisasi profesi guru membentuk kode etik
b.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan.
Secara harfiah, “kode etik” berarti sumber etik. Etik
berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak.Istilah etik (ethica)
mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Term etik berasal
dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya. Etik juga
disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq. Etik juga
artinya tata susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
Jadi “kode etik guru” diartikan sebagai aturan
tata-susila keguruan. Juga berarti aturan-aturan tentang keguruan (yang
menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha. Maksud dari
kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan
(relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan
sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai
sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk
mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu
sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama
seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional. Sutan Zahri dan Syahmiar
Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri,
antara lain :
1.
Agar guru terhindar dari
penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.
Untuk mengatur hubungan guru dengan
murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah
laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4.
Penberi arah dan petunjuk yang benar
kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka
pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan
hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
a.
Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
b.
Guru memiliki kejujuran profesional
dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c.
Guru mengadakan komunikasi, terutama
dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari
segala bentuk penyalahgunaan.
d.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.
Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua siswa dan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang
lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.
Guru secara sendiri dan/atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.
Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam
hubungan keseluruhan.
h.
Guru secara bersama-sama memelihara,
membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana
pengabdiannya.
i.
Guru melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru sebagai aparat Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan dan pelaksanaan langsung kurikulum dan proses pembelajaran, harus
memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh
pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan itu, diharapkan proses
pendidikan berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan
bangsa secara integral.
Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau
ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat umum.Oleh karena itu guru
sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan
kritis serta mengembangkannya secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat
mendukung policy (aturan) pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Untuk mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaimana
disebutkan diatas, maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
a)
Guru harus memahami betul-betul
maksud dan arah kebikjasanaan pendidikan nasional, agar dapat mengambil
langkah-langkah secara tepat.
b)
Guru harus terus-menerus
meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk memenuhi hakikat keprofesiannya.
c)
Dilakukan penilaian, pengawasan dan
sanksi yang objektif dan rasional.
d)
Pemimpin lembaga-lembaga pendidikan
harus bersifat terbuka, dalam upaya menerjemahkan setiap ketentuan dari
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
e)
Guru yang semata-mata sebagai kiat dan
pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan proses belajar-mengajar, perlu
netral, tidak memihak pada golongan politik apa pun.
f)
Dalam melaksanakan kebijakan
pemerintah (Departemen Pendidika dan Kebudayaan), yang berkenaan dengan
pembaruan di bidang pendidikan, perlu diupayakan kerja sama antara pemrintah
dan organisasi professional guru PGRI dan juga dengan ISPI.
Dengan memahami Sembilan butir kode etik guru seperti
diuraikan di atas, diharapkan guru mampu berperan secara aktif dalam upaya
memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik,
berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta
kegairahan mereka sendiri. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar akan
berjalan degan baik, sehingga hasilnya optimal.
Kode etik dibuat untuk memotivasi setiap angotanya
guna lebih meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalnya demi
kepentingan umum. Isi kode etik guru tersebut haruslah diterapkan dalam
pelaksanaan kerjanya di lapangan. Berikut adalah contoh penerapan dari
masing-masing bagian kode etik guru :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
Ø
Guru menghormati hak individu, agama
dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing.
Ø
Guru menghormati dan membimbing
kepribadian anak didiknya.
Ø
Guru melatih anak didik memecahkan
masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang
sedang membangun.
Ø
Guru menyadari bahwa intelegensi,
moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.
Ø
Guru membantu sekolah dalam usaha
menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
2. Guru memiliki kejujuran professional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Ø
Guru memberikan pelajaran di dalam
dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa
membedakan jenis, ekonomi, ras, suku, agama dan posisi sosial orang tua murid.
Ø
Guru harus memperhatikan perbedaan
dan kebutuhan anak didiknya masing-masingsehingga guru hendaknya fleksibel di
dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
Ø
Komunikasi guru dan peserta didik di
dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Artinya guru
mampu berkomunikasi dengan peserta didik sesuai dengan bahasa peserta
didik.
Ø
Untuk berhasilnya pendidikan, guru
harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru
dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau guru mendatangi rumah
peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik.
Ø
Komunikasi hanya diadakan semata –
mata untuk kepentingan pendidikan peserta didik, karena itu kita sebagai guru
harus menghormati dan menjaga kerahasiaannya serta menghindarkan diri dari
segala bentuk penyalahgunaan. Artinya pencarian informasi itu semata – mata
untuk menolong peserta didik itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan mereka
sesuai dengan kepentingannya.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Ø
Guru wajib menciptakan iklim sekolah
yang kondusif sehingga peserta didik tidak ada keinginan untuk pulang sebelum
waktunya. Guru harus bersikap akrab dan hangat terhadap peserta didik.
Pemberian penguatan kepada peserta didik perlu diperbanyak dan berusaha
menghindari pemberian hukuman.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa
dan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
Ø
Untuk berhasilnya pendidikan, guru
harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru
dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau guru mendatangi rumah
peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik.
Ø
Guru senantiasa menerima kritik yang
membangun dari orang tua / masyarakat dengan dada lapang. Sebagai guru selain
terbuka menerima kritik dari orang lain, juga harus mau mengkritik diri
sendiri, kekurangan – kekurangan apa saja yang ada dalam dirinya, kemudian
berusaha mengatasi kekurangan – kekurangan tersebut
Ø
Guru memperluas pengetahuan
masyarakat mengenai profesi keguruan.
Ø
Sekolah melibatkan masyarakat dalam
merumuskan program – programnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam
kegiatan – kegiatan di masyarakat. Kerja sama itu bertujuan agar sekolah dapat
berfungsi sebagai agen pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan
pengembangan budaya masyarakat.
6. Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Guru secara sendiri – sendiri mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesionalnya dengan cara :
Ø
Guru melanjutkan studinya ke jenjang
yang lebih tinggi.
Ø
Membaca buku – buku pendidikan atau
keilmuan lainnya.
Ø
Mengikuti workshop / seminar,
konperensi dan pertemuan – pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya.
Ø
Mengikuti penataran.
Guru secara bersama – bersama mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesionalnya dengan cara :
Ø
Guru bersama anggota profesinya
melapor ke supervisi klinis tentang masalah-masalah yang belum dikuasai. Mis :
Pelaksanaan pembelajaran Cooperative Learning, tehnik penilaian, dll.
Ø
Guru bersama anggota profesinya
memohon ke Diknas agar diadakan pelatihan -pelatihan yang bertujuan untuk
meningkatkan keterampilan – keterampilan guru. Misalnya dalam pembuatan media
pembelajaran.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan
keseluruhan.
Ø
Guru tidak melakukan tindakan –
tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya.
Ø
Guru saling bertukar informasi,
pendapat, saling menasehati dan saling membantu satu sama lain baik dalam
hubungan kepentingan pribadi maupun dalam hubungan tugas profesi. Misalnya
:
o Apabila ada
rekan guru yang mendapat musibah maka harus saling membantu.
o Guru
mengadakan rapat setiap minggu untuk menyelesaikan masalah – masalah yang ada
di sekolah.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan
meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
Ø
Guru menjai anggota dan membantu
organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya.
Ø
Guru sebagai anggota organisasi
profesional, selayaknya berusaha menciptakan persatuan diantara sesama serta
menghindarkan diri dari sikap-sikap, ucapan -ucapan dan tindakan- tindakan yang
merugikan organisasi.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Ø
Sebagai PNS ( Pegawai Negeri Sipil )
guru adalah aparat pemerintah, karena itu sudah selayaknya melaksanakan segala
ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Guru
harus mematuhi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan
tugasnya.
Pada dasarnya guru adalah tenaga profesional di bidang
kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik
agar menjadi manusia yang berkepribadian pancasila. Dengan demikian, guru
memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar
dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan. Kalau boleh
dikatakan sedikit secara ideal, baik atau buruknya suatu bangsa di masa
mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional
memerlukan pedoman atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk
penyimpangan. Kode etik menjadi pedoman baginya untuk tetap professional
(sesuai dengan tuntutan dan persyaratan profesi). Setiap guru yang memegang
keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang kepada kode etik
guru. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada
profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru
senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah
dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus
memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang
merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan
pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat
bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati
bersama tersebut. Dalam hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional
selalu dituntut adanya kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan
kehilangan pamornya sebagai guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup
keguruan.
Sebagaimana dari pemaparan diatas, sebagian besar kode
etik belumlah terlaksana. Secara umum Yang menjadi kendala dalam masalah ini
bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di
negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut,
baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga,
guru betul-betul menjadi suri teladan bagi seluruh komponen bangsa di mana pun
berada.
Secara khusus kendala-kendala dalam pelaksanaan kode
etik dijelaskan sebagai berikut:
1.
Karena kurangnya kesadaran guru-guru
kita akan Kedudukannya sebagai warga negara yang memiliki keteladanan disertai
wawasan nusantara dan ketahanan nasional yang tangguh, jiwa patriotisme,
kesetiakawanan sosial serta berdisiplin dan jujur.
2.
Kurangnya kesadaran guru sebagai
pahlawan tanpa tanda jasa, dan sebagian guru memilih profesi sebagai seorang
guru bukan karena panggilan jiwa dan hati nurani mereka sehingga dalam mengajar
juga akan asal-asalan.
3.
Kesadaran untuk mengembangkan
wawasan dan pengetahuan mereka masih sangat kurang, adapun yang berniat untuk
memperbaikinya biasanya tekendala lagi dengan masalah biaya, waktu dan tenaga.
4.
Kurangnya perhatian khusus dari
pemerintah maupun instansi terkait untuk menyediakan sarana prasarana bagi guru
yang ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya.
5.
Kebanyakan guru kondisi ekonominya
dibawah rata-rata sehingga harus mencari pekerjaan lain atau sampingan untuk
memenuhi tuntutan ekonomi tersebut.
6.
Biasanya guru hanya ikut seminar dan
melanjutkan pendidikannya bukan lantaran ingin menambah wawasan dan
pengetahuannya melainkan semata-mata karena tuntutan agar bisa lulus
sertifikasi.
7.
Kurangnya sosialisasi dan
implementasi kode etik guru indonesia untuk seluruh guru, tenaga kependidikan,
masyarakat terkait, pemerintah , dan lembaga/instansi terkait. Sehingga guru
tidak memahami bagaimana cara mengaplikasikan kode etik tersebut dalam
kehidupan –sehari-hari.
8.
Tidak adanya sangsi yang tegas bagi
guru yang melanggar kode etik.
9.
Penjabaran kode etik belum terlalu
jelas, baik bagi guru itu sendiri maupun bagi masyarakat sehingga guru maupun
masyarakat tidak tahu kapan dan bagaimana ia melanggar kode etik yang telah
ditetapkan.
Dengan adanya permasalahan mengenai pengembangan
pengetahuan guru maka kesadaran tenaga kependidikan yang bersangkutan,
pemerintah, masyarakat, dan instansi/lembaga terkaitlah yang dituntut untuk
menyediakan semua yang dibutuhkan oleh guru untuk menunjang pengembangan
pengetahuannya. Agar kode etik guru bisa berfungsi sebagaimana mestinya maka
solusinya yaitu :
1.
Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2.
Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat
Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
3.
Pemerintah harus menyediakan sarana
dan prasarana yang lengkap di setiap sekolah agar para guru bisa menerapkan
kurikulum pendidikan dengan baik.
4.
Pemerintah memfasilitasi guru yang
ingin menambah wawasannya agar banyak guru-guru yang bisa mengajar materi
pelajaran dengan baik.
5.
Pemerintah harus lebih memperhatikan
lagi gaji dan tunjangan para guru agar guru tidak lagi sibuk mencari pekerjaan
lain untuk memenuhi kebutuhannya.
6.
Menambah kesadaran guru akan
pentingnya tanggung jawabnya akan profesinya sehingga guru-guru tidak mengajar
secara asal-asalan.
PENUTUP
1.
Kode etik sangat penting artinya
bagi sebuah profesi. Begitu juga dengan kode etik guru, dengan adanya kode etik
guru. Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur
hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan
(sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan
lingkungannya.
2.
Adapun isi dari kode etik guru yaitu
: Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang ber-Pancasila, Guru memiliki kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing, Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan, Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik, Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat di
sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan, Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan
dan meningkatkan mutu profesinya, Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan
keseluruhan, Guru secara bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu
organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya, Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
3.
Penerapan kode etik guru haruslah
dilakukan dengan baik dan sesuai dengan yang telah dirumuskan untuk
meningkatkan mutu dari profesi guru itu sendiri. Dengan diterapkannya kode etik
guru diharapkan guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan
motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik, berarti akan
dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka
sendiri. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan degan baik,
sehingga hasilnya optimal.
4.
Kode etik yang memedomani setiap
tingkah laku guru senantiasa sangat diperlukan. Karena dengan itu penampilan
guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Ia akan terus
menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik
yang merupakan pedoman atau pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan
kehilangan pola umum sebagai guru. Jadi postur kepribadian guru akan dapat
dilihat bagaimana pemanfaatan dan pelaksanaan dari kode etik yang sudah
disepakati bersama tersebut.
5.
Masih banyak kendala-kendala dalam
penerapan kode etik guru, secara umum yang menjadi kendala dalam masalah ini
bukanlah belum adanya kode etik guru, melainkan sudah sejauh mana guru-guru di
negeri ini mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan kode etik guru tersebut,
baik dalam mendidik anak bangsa ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga
perlu dicarikan solusi yang terbaik guna bisa mengoptimalkan pekerjaan guru.
B. Saran
Secara keseluruhan 9 kode etik yang telah dirumuskan
belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan baik sebab kurangnya kesadaran dari
sebagian besar guru dalam pelaksanaan dan penerapannya. Supaya kode etik dapat
berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik
itu harus jelas penjabarannya. Dengan adanya kode etik guru, sebaiknya seorang
guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari kode etik guru.
Sardiman A.M.2007.Interaksi dan Motivasi Belajar
Mengajar. Jakarta :PT Raja Grafindo Persada
Putra Herdiananta. 2011. Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik Guru.(http://herdiananantaputra.blogspot.com/2011/04/sanksi-dan-pelanggaran-kode-etik-guru.html.)Diakses
pada tanggal 25 April 2014
Muklis. 2011. Kendala Kendala yang Dialami Guru. (http://muklissuperband.blogspot.com/2011/04/kendala-kendala-yang-dialami-guru-dalam.html). Diakses
pada tanggal 25 April 2014
Syadia.2011.Kode Etik Guru di Indonesia. (http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.) Diakses
pada tanggal 26 April 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar